Badan Narkotika Nasional Papua memusnahkan sekitar 1.217 gram ganja dan puluhan strip obat yang termasuk dalam daftar G.
Kepala BNNP Papua Brigjen Polisi Bambang Budi Santoso mengatakan ganja dan puluhan strip obat daftar G ini merupakan barang bukti hasil razia BNNP Papua akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017.
"Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu tangkapan dari Jalan Poros Waris Kabupaten Keerom dengan tersangka Jufri alias Akbar. Dari tangan Jufri ditemukan 11 bungkus plastik ukuran sedang jenis ganja," katanya di Jayapura, Selasa (4/4/2017).
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti di UPTD Balai Kemetrologian Dinas Perindustrian Perdagangan Jayapura dengan hasil timbang keseluruhan seberat 1.224 gram kemudian disisihkan barang bukti tersebut untuk diuji di labaratorium seberat dua gram dan ditimbang kembali seberat lima gram untuk barang bukti di pengadilan. Kemudian sisanya 1.217 gram untuk pemusnahan.
Milik tersangka Jufri alias Akbar, lanjutnya, dengan Persetujuan Penyitaan Barang bukti tersangka oleh Pengadilan Negeri Klas |A Jayapura Nomor: 141/Pen.Pid/2017I PN Jap, tanggal 8 Maret 2017 dan Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-28IT.1.10.3IEuh.1I02I2017 tanggal 28 Februari 2017.
"Selain milik tersangka Jufri, ada juga beberapa ganja dalam bungkusan kecil yang ikut dimusnahkan. Ganja bungkusan kecil ini hasil razia akhir 2016," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nunung Kusmiaty
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement