Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Pangkas Harga Jargas untuk Rumah Tangga

BPH Migas Pangkas Harga Jargas untuk Rumah Tangga Kredit Foto: Setkab.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyosialisasikan penurunan atau pemangkasan harga gas alam yang didistribusikan kepada konsumen melalui jaringan gas (jargas) alam kepada rumah tangga.

"Kebijakan ini karena banyaknya komplain dari masyarakat yang merasa harga jargas masih belum signifikan daripada LPG," kata Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Keputusan tersebut setelah melihat kemampuan daya beli Konsumen Gas Bumi dan kesinambungan penyediaan serta distribusi gas.

Selain itu, juga melihat tingkat ekonomi dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.

Berdasarkan aturan pertama biaya minimum untuk rumah tangga kecil ditetapkan sebesar 10 meter kubik/bulan. Selanjutnya setelah adanya revisi peraturan dari BPH Migas No 22 2011 maka pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga adalah 4 meter kubik per bulan.

Perubahan tersebut berdasarkan asumsi sasaran Jargas adalah bagi masyarakat miskin yang tidak mampu yang rata-rata penggunaannya adalah setara 1 tabung LPG ukuran 3 kilogram per bulan.

Ia mencontohkan salah satu wilayah yang terasa perbandingannya adalah Kalimantan, contoh detail adalah Tarakan. Di kota tersebut setelah dipangkas harga Jargas, maka simulasinya adalah jika menggunakan 2 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam satu bulan maka biayanya adalah Rp36 ribu per bulan.

Sedangkan jika menggunakan jaringan gas dengan pemakaian minimum 4 meter kubik per bulan atau setara konsumsi 2 tabung LPG 3 kilogram maka per meter kubiknya adalah Rp4.016 sehingga total pengeluaran per bulan Rp32.128 per bulan. Lebih murah dan merangsang untuk berpindah menjadi Jargas.

Keuntungan lainnya adalah mengantisipasi gagal bayar karena tingginya implementasi biaya pemakaian minimum. Namun, hal tersebut adalah dengan catatan bahwa Infrastruktur jargas dibuat melalui biaya pemerintah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: