Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank secara mandiri menyehatkan dirinya sendiri saat tertimpa krisis (bail in). Artinya jika sesuatu terjadi pada bank, khususnya bank sistemik maka tidak ada lagi istilah bail out, setiap bank harus siapkan recovery plan (rencana aksi).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, nantinya tidak akan lagi dana masyarakat untuk menyelamatkan bank gagal. "Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bail out, bank diminta membuat recovery plan, OJK akan memberi guideline cara buatnya, peran komisaris, pemilik, direksi, termasuk batas-batas aturan ini berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Nantinya, bank sistemik dan non-sistemik akan mendapat penanganan berbeda. Bank sistemik juga wajib menyusun rencana aksi dalam menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. "Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan," tuturnya.
Sejauh ini, lanjutnya, OJK sudah menetapkan 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran, kompleksitas, dan konektivitas usaha. Bank sistemik, turut diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.
"Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas," tutupnya.
Dengan adanya aturan ini, maka bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upayanya sendiri (bail-in) sesuai dengan Rencana Aksi (recovery plan) yang telah mereka susun.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement