Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ongkos Haji Naik Jadi Rp34 Juta, Layanan? (2/2)

Ongkos Haji Naik Jadi Rp34 Juta, Layanan? (2/2) Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil menyatakan biaya pengurusan paspor yang dibebankan kepada calon jemaah sebesar Rp355 ribu akan diganti oleh pemerintah disatukan dengan pemberian uang saku sebesar 1.500 riyal untuk biaya hidup selama di tanah suci. Sementara proses pengurusan visa dilakukan sesuai urutan kelompok terbang.

Jamil menegaskan bahwa selama proses pengurusan penyelenggaran haji di Tanah Air tidak dipungut biaya administrasi apapun. "Kami akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar dengan dalih apapun," tegas Jamil.

Bagi calon jemaah atau keluarga calon jemaah yang menemukan adanya pungli, atau sekadar ingin melayangkan komplain atas proses pengurusan perjalanan haji bisa dilaporkan melalui alamat email "[email protected]".

Pemerintah juga telah menetapkan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines sebagai transportasi udara perjalanan jemaah haji Indonesia tahun 2017.

Maskapai Garuda Indonesia mengangkut 107.794 jemaah haji dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok. Sementara Saudi Arabian Airlines mengangkut 98.576 jemaah yang berasal dari Batam, Palembang, Jakarta, dan Surabaya.

Pemberangkatan calon jemaah dibagi menjadi dua gelombang di mana tahap pertama mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah dan pulang melalui Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, sedangkan gelombang kedua mendarat di Bandara King Abdulaziz Jeddah dan pulang melalui Madinah.

Pemberangkatan kelompok terbang pertama mulai dilaksanakan 28 Juli, dan kepulangan terakhir pada 5 Oktober 2017. Masa tinggal jemaah di tanah suci paling lama ialah 41 hari.

Menteri Lukman mengimbau pada para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri tidak hanya terkait prosesi ibadah, melainkan juga kekuatan dan kesehatan fisik mengingat jumlah jemaah haji dari seluruh dunia bertambah banyak dibanding tahun sebelumnya karena pengembalian kuota masing-masing negara.]"Persiapkan diri, fisiknya, kesehatannya, dengan banyak berlatih, perbanyak jalan di manapun berada. Karena proses haji di tanah suci dilakukan dengan berjalan kaki. Stamina menjadi kata kunci," kata Lukman.

Lukman juga menganjurkan kepada calon jemaah mulai dari sekarang mempelajari apa-apa saja yang harus dilakukan, kondisi di tanah suci, rute perjalanan, dan jadwal transportasi saat melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama Haji Pintar yang berisi berbagai informasi yang bisa dipelajari saat masih di Tanah Air dan membantu saat berada di tanah suci.

Aplikasi Haji Pintar bisa diunduh di Google Play Store secara gratis. Dalam aplikasi tersebut terdapat informasi mengenai jadwal atau porsi keberangkatan, kumpulan doa-doa, jadwal perjalanan bus, rute dan peta yang terintegrasi dengan GPS ponsel, layanan komplain, jadwal penerbangan, akomodasi, hingga menu makanan.

Di samping anjuran kepada para calon jemaah yang akan berangkat, Menteri Agama Lukman Hakim juga mewanti-wanti kepada seluruh umat Islam Indonesia agar tidak menggunakan jalan pintas untuk berangkat haji karena lelah menunggu antrean dengan berhaji dengan menggunakan kuota haji negara lain.

Menag menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal dan bisa diproses secara hukum. Kementerian agama bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Polri, Imigrasi, dan negara-negara tetangga untuk mendeteksi dini apabila ada WNI yang mencoba berangkat haji menggunakan paspor negara lain.

Lukman mengimbau pada seluruh umat Islam Indonesia, khususnya calon jamaah haji, agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi, melainkan hanya melalui fasilitas yang dikelola pemerintah bagi jamaah reguler, dan haji khusus yang dikelola oleh sejumlah penyelenggara yang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.

"Karena tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum, dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia," kata Lukman. (Ant/CP)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: