Indonesia-Georgia Kerja Sama Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Georgia sepakat meningkatkan kerja sama reformasi bidang pelayanan publik dan lembaga pemasyarakatan, demikian penjelasan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Effendy Peranginangin.
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan Minister of Correction of Georgia di Georgia, pekan lalu, katanya melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Menurut Effendy, dalam kunjungan kerja selama tiga hari di Georgia, Menkumham Yasonna juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri Georgia Mghebrishvili dan Pejabat Sementara Menteri/Wakil Menteri Hukum Alexander Baranidze untuk membicarakan isu-isu di bidang hukum yang menjadi perhatian bersama termasuk peningkatan reformasi kelembagaan dan pelayanan publik di kedua kementerian.
Kunjungan kerja Menteri Yasonna ke Georgia yang merupakan salah satu eks negara Uni Soviet menjadi penting karena Georgia berhasil menempatkan diri menjadi salah satu negara maju di Eropa melalui upaya-upaya reformasi di berbagai bidang.
Di bidang pemasyarakatan, Menteri Kakha Kakhisvili memaparkan, sejak 2012 Georgia telah melakukan reformasi pemasyarakatan dalam mengatasi terlalu berlebihannya/over kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemberdayaan warga binaan melalui online shop yang memasarkan produk-produk warga binaan serta program bebas bersyarat dalam rangka mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
Salah satu terobosan yang dilakukan Georgia untuk mengatasi masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan adalah dengan memberikan amnesti kepada para narapidana kasus narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna.
Hal lain yang menjadi perhatian Menkumham di Georgia adalah reformasi di bidang pelayanan publik, yaitu pendirian "Public Service Hall" (PSH), yakni sebuah sistem manajemen pelayanan terpadu kepada masyarakat atas lebih 450 jenis pelayanan. Antara lain pelayanan SIM, paspor, visa, legalisasi dokumen, akte kelahiran, akte perceraian, akte pernikahan, pelayanan pendaftaran kegiatan usaha, ID Card serta kewarganegaraan.
Dengan sistem ini masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayan pembuatan dokumen melalui fasilitas tersebut. Selain menyaksikan fasilitas di lembaga pemasyarakatan dan public service hall, Menkumhan Yasonna juga menyaksikan inovasi dalam pelayanan darurat kepada masyarakat dengan membangun sebuah unit yang disebut "112-the Emergency and Operative Center", yaitu sebuah pusat pengendali keadaan darurat yang cepat, yang mengintegrasikan pelayanan kepolisian, kesehatan dan pemadam kebakaran melalui line 112.
Dalam perjalanan kembali ke Indonesia, menkumham yang transit di Baku, Azerbaijan sempat bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan tindak lanjut usulan negara tersebut terkait pembuatan MoU mengenai isu-isu yang menjadi kewenangan Kemenkumham dan Kementerian Kehakiman Azerbaijan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement