Sebanyak 6,3 juta dari 19,8 juta bidang tanah di Jawa Barat telah tersertifikasi oleh pemerintah dan sebanyak 1.998 sertifikat diantaranya diberikan pada hari ini oleh Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional, Pembinaan, Fasilitasi, dan Kerja sama Akses Reform Tahun 2017 Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 di Graha Batununggal Indah, Kota Bandung, Rabu (12/4/2017).
Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), program sertifikasi ini bisa mendorong kesejahateraan dan kemakmuran rakyat dan sertifikasi ini menjadi langkah perbaikan dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat.
"Menjadi harapan kita bersama, melalui Program Strategis Nasional, Pembinaan, Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reform diyakini dapat mendorong hadirnya kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat," kata dia.
"Hal ini karena didalamnya terkandung semangat pembaruan agraria, yang diwujudkan melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, (khususnya tanah), yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia," lanjut Aher.
Ia menuturkan program sertifikasi ini adalah wujud nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat dalam rangka memberikan tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.
Sehingga, kata dia, diharapkan sertifikasi ini bisa memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat pemilik tanah.
"Semoga dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah oleh Bapak/Ibu sekalian nantinya, dapat memberikan rasa aman, rasa tenteram, kemantapan hati, karena mulai hari ini sudah dapat dibuktikan bahwa Bapak/Ibu sekalian adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang Bapak/Ibu manfaatkan selama ini," kata Aher.
Pada tahun ini akan ada 384.500 bidang tanah tersertifikat di Jawa Barat atau meningkat tajam dari tahun sebelumnya hanya 70.000-an sertifikat.
Sementara tahun depan ditargetkan 500.000 bidang tanah tersertifikat di Jawa Barat.
Hari ini 1.998 orang penerima sertifikat, berasal dari Kota Bandung (331 sertifikat), Kabupaten Bandung Barat (450), Kabupaten Bandung (200), Kota Cimahi (122), Kabupaten Sumedang (110), Kabupaten Purwakarta (280), Kabupaten Cianjur (125), Kabupaten Sukabumi (120), Kota Sukabumi (75), dan Kabupaten Garut (175).
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dalam sambutannya menuturkan, hak tanggungan atas sertifikat bidang tanah di Jawa Barat pada 2017 mencapai 862 sertifikat.
Nilai tanggungan ini mencapai Rp35 triliun. Sementara perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2017 adalah Rp118 miliar.
"Disamping mereka mendapatkan sertifikat, berbagai SKPD sekarang kita koordinir untuk mereka diberikan bantuan, bimbingan, kemudian permodalan, pendampingan, sarana produksi, sehingga dengan adanya sertifikat ini masyarakat nanti dibimbing oleh berbagai SKPD provinsi dan kabupaten," kata dia.
Presiden Jokowi pun menyambut baik atas diberikan sertifikat ini. Senada dengan Aher dan Menteri Sofyan, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan secara hukum, sehingga tidak akan ada klaim dari orang lain.
Selain itu, dengan adanya sertifikat ini bisa mengurangi sengketa tanah yang kerap terjadi.
"Dengan sertifikat ini hak hukum kepemilikan menjadi jelas. Ini berarti milik saya, buktinya ada. Tidak diklaim oleh orang lain, di hati juga seneng, tenteram karena bisa pegang," ujar Presiden. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement