Pemerintah Kota Padang mengaku resah sebab banyak warganya yang masih memiliki kebiasaan buang air besar (BAB) sembarangan di aliran sungai. Menanggapi hal itu, pengamat sosial dari Universitas Andalas (Unand) Padang Nursyirwan Effendi menilai kebiasaan ini bisa disebabkan oleh dua faktor.
?Bisa karena faktor ekonomi dan faktor kebiasaan, jika itu berasal dari kebiasaan, hal ini bisa diatasi dengan mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat setempat memberikan informasi bahwa perilaku BAB sembarang itu menggangu kesehatan dan juga moral,? kata Nursyirwan di Padang, Senin (17/4/2017).
Dia menambahkan bila perlu pemkot harus didorong menerapkan sistem denda bagi masyarakat yang masih BAB sembarangan terutama di sungai.?"Saya mengusulkan untuk diberlakukan denda pada mereka yang masih melakukan kebiasaan BAB di sungai, untuk memberi efek jera kepada pelaku," imbuhnya. Ia mengatakan usulan tersebut merupakan cara terakhir yang harus dilakukan pemerintah setempat, jika cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat sebanyak 9.730 Kepala Keluarga (KK) tidak memiliki jamban dan masih memanfaatkan aliran sungai untuk keperluan mandi cuci dan kakus (MCK). Setidaknya ada golongan KK yang sudah memiliki jamban namun masih belum dikatakan layak yang berjumlah 2.863 KK. Mereka tersebar di Kecamatan Padang Barat, Koto Tangah, Kuranji, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Padang Selatan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement