Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Angket Disetujui DPR, Wapres JK Sebut UU Milik KPK Lebih Kuat

Hak Angket Disetujui DPR, Wapres JK Sebut UU Milik KPK Lebih Kuat Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Makassar -

Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla angkat bicara mengenai langkah DPR menyetujui hak angket terhadap KPK. Menurut JK-sapaan akrab Jusuf Kalla, KPK tidak perlu keder menghadapi hak angket DPR lantaran memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Lagi pula, hak angket yang ditujukan untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam S Haryani, tidak perlu dipermasalahkan sepanjang digunakan dengan benar.

"Saya kira KPK cukup kuat karena KPK memiliki undang-undang yang kuat. Undang-undang itu kan (kedudukannya) lebih di atas dari hak angket," kata JK, di kediaman pribadinya di Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Sulsel, Senin (1/5/2017).

Hak angket terhadap KPK yang diajukan DPR diketahui telah disetujui, meski suara wakil rakyat tidak bulat. DPR menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi tender proyek kartu tanda penduduk elektronik alias E-KTP. Dalam kasus tersebut, Miryam sendiri sudah berstatus tersangka lantaran memberikan keterangan palsu. Mantan legislator itu pun telah ditangkap setelah sebelumnya berstatus buron.

JK mengimbuhkan langkah KPK yang tidak membuka rekaman pemeriksaan Miryam kepada DPR tentu memiliki pertimbangan. KPK disebutnya mempunyai prinsip khusus dalam pemberian informasi. JK menyebut informasi pemeriksaan di KPK yang bersifat rahasia tentunya hanya bisa dibuka melalui proses hukum, bukannya proses politik dan itu mestinya dihormati oleh semua pihak.

"Ada prinsip-prinsip KPK yang tidak boleh dibuka secara politik. Harus secara langkah hukum. Nah, hak angket itu kan politik," ulas JK.

Terlepas dari segala polemik tersebut, Wapres JK mengungkapkan langkah DPR mengajukan hak angket yang akhirnya disetujui, biarkan berproses. Terlalu dini untuk menilai apakah langkah DPR itu merupakan bentuk 'serangan' terhadap KPK atau bukan. "Ini kan belum mulai. Tidak apa-apa. Walau pun pada prosesnya ada orang yang pertanyakan," ucap dia.

"Hak angket itu kan hak bertanya atau menyelidiki. Mengenai hak angket itu, ya silahkan, tapi tergantung cara pakainya," pungkas JK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: