Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya menemui kejelasan setelah muncul isu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu tersebut mencuat akibat penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengambil langkah PHK terhadap PPPK meski ada pembatasan belanja pegawai.
"Perihal yang belanja pegawai itu sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan (PHK)," ucapnya, dikutip Rabu (22/4).
Data BKPSDM mencatat jumlah PPPK di Kota Malang mencapai 5.088 orang, sementara PNS sebanyak 4.768 orang. Adapun anggaran belanja pegawai tahun 2026 sebesar Rp1,08 triliun atau 43,33 persen dari total APBD Rp2,48 triliun.
Untuk menekan anggaran agar sesuai aturan pusat, Pemkot Malang menyiapkan strategi:
1. Tidak membuka perekrutan CPNS maupun PPPK pada 2026.
2. Tidak menerima perpindahan pegawai dari daerah lain.
3. Tidak merekrut pengganti bagi pegawai yang pensiun.
Baca Juga: Bukan Kinerja, Anggaran Jadi Penghambat PPPK Paruh Waktu Naik Status
Baca Juga: 38.524 PNS hingga PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Ratusan Gugur di Tengah Jalan
Dengan langkah ini, jumlah pegawai otomatis berkurang. "Jumlah ASN yang akan pensiun sampai tahun depan perkiraan ada sebanyak 663 orang," kata dia.
Pemkot optimistis strategi tersebut mampu menyesuaikan kebijakan pusat tanpa harus mengorbankan PPPK
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement