Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair?ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Terpidana yang divonis tiga tahun karena kedapatan menyuap Pegawai Ditjen Pajak Handang Soekarno itu akan menjadi pesakitan lembaga anti rasuah.?
"Yang bersangkutan divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi memberi hadian atau janji kepada pegawai negeri atau pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Ramapanicker Nair divonis pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Nair divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/4). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement