Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Geledah ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Summarecon Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 15 September 2026.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta atau perantara dari PT Summarecon Agung Tbk.
  5. Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Baca Juga: Nusron Wahid Disarankan Ikuti Jejak Ahmad Ali: Aman Meski Rumah Digeledah KPK

Baca Juga: Dibidik KPK Soal 20 Koper Uang, Nusron Wahid Disarankan Masuk PSI

Baca Juga: Bakal Diperiksa Soal Kasus Suap? KPK Buka Suara Terkait Nasib Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri perkara dugaan suap tersebut. Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui OTT tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri