Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara (Malut) akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, guna mengantisipasi peredaran uang palsu pada momentum bulan Ramadhan 1438 Hijriah/2017.
"Kami akan sosialisasi guna mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik sebagai upaya antisipasi," kata Kepala Perwakilan BI Malut, Dwi Tugas Waluyanto di Ternate, Sabtu (6/5/2017).
Terkait hal tersebut BI selain sosialisasi ke masyarakat, juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh perbankan yang ada di Malut untuk bersama-sama mengantisipasi beredarnya uang palsu. Bahkan, hampir setiap hari BI melakukan kas keliling baik di dalam Kota Ternate maupun luar kota, di mana saat bersamaan petugas BI menyosialisasikan ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Namun, terkait penanganan uang palsu, menurut Dwi, sudah ada kerja sama pihaknya dengan Polri dan kejaksaan, dan juga Badan Intelijen Negara untuk dapat memberantas pengedaran uang palsu. Apalagi, katanya, sekarang fitur-fitur pengamanan pada rupiah uang kertas sudah berlapis, dengan begitu sangat mempermudah untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang.
"Tinggal sosialisasi ke masyarakat yang harus terus dilakukan dan upaya pemalsuan pasti akan selalu ada. Kita berusaha meminimalisasi," katanya.
Dwi menambahkan, di Malut, sejauh ini sebenarnya temuan uang palsu tidak banyak. Termasuk pada bulan-bulan yang terjadi peningkatan konsumsi masyarakat seperti pada bulan Ramadhan, namun tetap dilanjutkan sosialisasi dan pemantauan. Sedangkan untuk kas keliling, sampai saat ini sudah bisa dilakukan sampai 30 kali atau lebih.
Dalam setiap kas keliling dan kas titipan, BI mengedarkan 50 persen uang baru sebelum tahun 2016 dan 50 persen uang baru edisi 2017.
"Sehingga masyarakat semakin cepat mengenal uang baru yang sudah diedarkan sejak akhir tahun 2016 yang lalu, karena ke depan kas keliling akan dilakukan di Taliabu dan Sula," katanya.
Dia menambahkan, sesuai mekanisme kerja sama dengan kepolisian terdekat dalam proses pengadilan, BI berperan sebagai saksi ahli. Untuk uang palsu dimusnahkan setelah keputusan pengadilan dinyatakan "incracht" atau sah bahwa uang tersebut benar-benar palsu, ujarnya. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement