Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Jangan Masyarakat Fobia Gunakan Internet

Menkominfo: Jangan Masyarakat Fobia Gunakan Internet Kredit Foto: Menkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat di Tanah Air diharapkan tidak fobia atau ketakutan secara berlebihan dalam menggunakan internet sehubungan dengan serangan siber yang telah terjadi secara global selama beberapa hari ini.

"Jangan sampai ada fobia memakai internet. Masyarakat tidak boleh takut memakai internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/5/2017).?

Menurut Rudiantara, kementerian yang dipimpinnya telah bekerja keras melakukan sosialisasi cara menghindari serangan siber yang terjadi melalui perangkat Ransomware Wannacry dan meminimalisasi jumlah komputer yang terinfeksi oleh hal tersebut.

Menkominfo memaparkan, seperti yang telah disosialisasikan oleh Kemenkominfo, masalah serangan Ransomware Wannacry itu solusinya cukup mudah.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan hanya dengan memutuskan sebentar komputer dari jaringan internet dan melakukan tindakan back up data yang ada.

Rudiantara menuturkan pihaknya baru mendapatkan laporan dua lembaga publik yang terinfeksi Ransomware Wannacry, yaitu Rumah Sakit Kanker Nasional Dharmais dan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.

Pada kedua lembaga itu pun, menurut Rudiantara, penggunaan internet dilaporkan sudah normal kembali.

Sebagai antisipasi menyebar serangan siber, Kemenkominfo juga telah mengamankan tiga sektor strategis, yaitu layanan keuangan, transportasi, dan energi dengan menjalin pengamanan bersama Ketua OJK Muliaman Hadad, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengungkapkan beberapa program kerja lembaganya. Pada tahun ini, APJII akan melakukan survey penetrasi internet, dan beberapa program berlabel internet bersama (bersih, aktif dan aman).
?Selain itu, mulai 2018 APJII akan memperluas keanggotaan setelah ditunjuk sebagai pengelola internet protocol (IP) oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Kominfo No. 32/2017. ?
"Selama ini kan memang APJII mengelola IP. Resminya APJII ditunjuk oleh APNIK di Australia sebagai distribusi IP ke daerah Indonesia jadi satu negara itu hanya ada satu NIR. Tapi secara yuridis di Indonesia sendiri kita minta pemerintah memperkuat lagi APJII itu sebagai pengelola IP-nya," ujar Jamal.?
Karena APJII secara ekslusif diberi kewenangan mengelola IP, sementara IP diperlukan oleh banyak perusahaan yang bergerak di ranah internet, anggota APJII pun bisa merentang ke banyak sektor.
"Semua yang menjadi anggota APJII itu pengguna IP. Bisa bank, media, vendor, perangkat, konten. Jadi PR-Nya APJII lebih gede lagi," tukas Jamal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: