Jasa Raharja Prediksi Klaim Santunan untuk 2017 Tembus Rp2,7 Triliun
Kenaikan besar santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan membuat pengeluaran PT Jasa Raharja dipastikan membengkak. Diperkirakan kenaikannya di atas 50 persen. Bila tahun lalu klaim santunan yang dibayarkan mencapai Rp1,7 triliun maka pembayaran klaim santunan untuk tahun ini diproyeksikan menembus Rp2,7 triliun.
"Setelah santunan naik per 1 Juni mendatang, diperkirakan jumlah santunan yang akan dibayarkan pada 2017 bisa sampai Rp2,7 triliun. Tapi, tentunya tergantung besarnya angka kecelakaan. Tahun lalu, PT Jasa Raharja membayar santunan mencapai Rp1,7 triliun," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja M Wahyu Wibowo di Makassar, belum lama ini.
Berdasarkan catatan PT Jasa Raharja, klaim santunan Rp1,7 triliun yang dibayarkan pada 2016 ditujukan untuk sekitar 28 ribu korban meninggal dan 98 ribu korban luka. Khusus untuk jumlah korban meninggal akibat kecelakaan disebutnya cenderung menurun. Toh, pada 2015 jumlah korban meningggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 29 ribu orang. Diharapkannya, angka kecelakaan lalu lintas bisa terus ditekan.
Wahyu mengimbuhkan sepanjang 2017, jumlah klaim santunan yang dibayarkan sudah mencapai Rp600 miliar. Jumlah itu diprediksi terus meningkat dan kemungkinan cukup signifikan. Pasalnya, pemberlakuan kenaikan santunan untuk korban kecelakaan baru diterapkan pada 1 Juni mendatang.
"Dari Rp600 miliar pembayaran santunan, kebanyakan untuk korban luka yang menjalani perawatan," tutur dia.
Menurut Wahyu, proyeksi peningkatan?klaim santunan juga dipengaruhi perubahan pola masyarakat menghadapi musibah kecelakaan lalu lintas. Dulunya, para korban yang hanya mengalami luka ringan jarang memanfaatkan fasilita PT Jasa Raharja. Namun, kini dengan menggandeng BPJS Kesehatan, para korban luka itu mengoptimlkannya meski hanya luka kecil yang biayanya terkadang cuma Rp100 ribu.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyatakan tidak ada yang salah dengan pola masyarakat yang semakin melek layanan pemerintah. Kemenkeu sendiri menganggap proyeksi naiknya klaim santunan merupakan hal yang wajar. Terlebih, besaran santunan sudah ditetapkan naik melalui Peraturan Menteri Keuangan per 1 Juni mendatang.
"Perlu dicatat adanya perubahan pola. Kalau dulu, orang mengalami kecelakaan, prosesnya lapor polisi lalu ke PT Jasa Raharja untuk diproses santunan sehingga banyak yang tidak mau urus karena repot. Sekarang PT Jasa Raharja pro-aktif dengan mendatangi korban. Belum lagi kemudahan klaim dari rumah sakit. Itu semua yang sebabkan kenaikan (klaim santunan), tapi tidak kenapa karena masyarakat memiliki hak," ujarnya.
Besar santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan diketahui naik 100 persen terhitung tahun ini. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/PMK.010/2017 dan Permenkeu Nomor 316/PMK.010/2017. PT Jasa Raharja dan Kementerian aktif melakukan sosialisasi kebijakan terbaru tersebut.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 250 perwakilan seluruh elemen masyarakat, PT Jasa Raharja membeberkan besaran nominal santunan teranyar. Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap, jumlah santunan meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta; biaya perawatan untuk korban luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta; penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta; penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu dan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement