Perundingan kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA) membuahkan komitmen bagi kedua negara untuk memanfaatkan dan mencari peluang pasar dari negara ketiga atau pasar dunia.
Ketua Tim Perunding Indonesia, Deddy Saleh mengatakan bahwa kedua negara berkomitmen untuk bekerja sama di berbagai bidang yang bukan hanya memanfaatkan pasar masing-masing, tetapi juga menyasar pasar negara ketiga atau pasar dunia atau yang biasa disebut sebagai prinsip Economic Powerhouse.
"Prinsip ini terus digodok dan akan diperjelas nantinya dalam berbagai program kerja sama di bawah Chapter Economic Cooperation," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/5/2017).
Deddy menambahkan, komitmen kedua negara tersebut diutarakan pada putaran ketujuh IA-CEPA. Pada perundingan tersebut, keduanya berhasil menyelesaikan perundingan dengan menghasilkan pembahasan positif termasuk isu terkait kerja sama ekonomi (economic cooperation).
Kedua belah pihak merasa optimistis dapat menyelesaikan perundingan pada akhir 2017. Salah satu perkembangan baik dari putaran tersebut adalah disepakatinya elemen yang akan menjadi dasar penyusunan konsep teks kerja sama ekonomi (EC).
"EC merupakan bagian integral dari perundingan dan yang membedakan IA CEPA dari Free Trade Agreement lainnya," kata Deddy.
Pada FTA, hanya terdapat kesepakatan terkait akses pasar, sedangkan dalam CEPA terdapat pasal Kerja Sama Ekonomi dimana Indonesia dapat mengambil manfaat positif dengan negara mitra tersebut.
Menurut Deddy, pada putaran ke-7 ini kedua negara menghasilkan pembahasan yang signifikan, baik dalam pembahasan akses pasar maupun pembahasan text agreement. Untuk itu, diharapkan perundingan ini membawa kedua negara satu langkah lebih dekat menuju penyelesaian.
"Jika pada putaran lalu masih terdapat sesi pertukaran pandangan, putaran ini telah mengerucut pada tahapan pembahasan teks dan perundingan akses pasar," tambah Deddy.
Isu utama IA-CEPA yang dibahas ialah perdagangan barang termasuk ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan serta anitari dan phitosanitari. Selain itu, soal perdagangan jasa termasuk jasa keuangan, pergerakan perseorangan dan telekomunikasi serta investasi, perdagangan elektronik, persaingan usaha, dan ketentuan kerangka kelembagaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement