Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Lebih ke Bank Danamon Digelar

Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Lebih ke Bank Danamon Digelar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (29/5/2017).

Dalam sidang lanjutan pihak penggugat Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli merupakan anak pendiri Bank Kopra dan tim kuasa hukum hari ini membacakan gugatannya terhadap bank Danamon.

Kuasa hukum pihak penggugat, Effi Nasution mengatakan,"Setelah dilakukan mediasi dengan pihak Danamon pada tanggal (27/4) lalu belum mendapatkan titik terang, dan dianggap gagal," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Lanjutnya menjelaskan, mediasi tersebut bukan gagal tujuannya, "Namun keputusan bersama yang gagal." tegasnya.

Effi mengatakan kliennya tetap dengan gugatan awal yaitu; menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih. Dua alih waris tersebut kompak mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?

Oleh karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.

Ina Silalahi salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, Saat ini harapan keluarga agar masalah ini dapat selesai, "Karena masalah kepemilikan ini sejak tahun 2000, sudah belasan tahun?kliennya digantung oleh pihak tergugat," ujarnya.

Sementara itu usai sidang, tim kuasa hukum Bank Danamon enggan memberikan komentar atas kasus ini, "Bukan, saya tidak punya kewenangan berikan komentar," katanya sambil berpaling.

Sekedar informasi, perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: