Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengatakan dirinya akan mendatangi Kantor KPK pada Senin (5/6/2017) mendatang untuk menjelaskan penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Senin mendatang saya akan berkunjung ke Kantor KPK untuk menjelaskan duduk persoalannya sebelum saya berangkat umrah pada 8 Juni ini. Kalau saya dipanggil KPK padahal saya masih umrah, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab," katanya saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadi di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Amien Rais menegaskan dirinya akan menghadapi persoalan penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut.
"Saya akan hadapi dengan jujur, tegas, apa adanya," tegasnya.
Ia mengatakan transfer dana hingga Rp600 juta yang masuk ke rekening pribadi merupakan bantuan keuangan untuk tugas operasional dari Sutrisno Bachir. Ia menambahkan bantuan dana yang diberikan oleh Sutrisno Bachir merupakan hal yang wajar.
"Saya pernah menanyakan ini pada SB, kenapa Anda membantu berbagai kegiatan saya. Jawabnya, 'saya disuruh ibunda saya untuk membantu Anda'," pungkasnya.
Sebelumnya, Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar?subsider?satu tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Reportase: Sufri Yuliardi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement