Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amien Rais Ngaku Sempat Terperdaya oleh Ketua MK Anwar Usman

Amien Rais Ngaku Sempat Terperdaya oleh Ketua MK Anwar Usman Kredit Foto: Instagram Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Amien menilai Mahkamah Konstitusi kini telah bersalin rupa menjadi 'Mahkamah Khianat'. Sebab, lembaga pimpinan Anwar Usman itu telah menghabiskan moral yang tinggal tersisa sedikit di Indonesia.

"Malapetaka politik Indonesia akhirnya datang juga. MK telah menjadi Mahkamah Khianat bangsa. Etika dan nilai-nilai demokrasi sedikit moral yang masih tersisa dan masih sedikit membawa harapan sudah dikencingi oleh MK pimpinan Anwar Usman," kata Amien disitat dari akun Youtube-nya.

Mantan Ketua MPR itu menilai Anwar Usman sekarang telah berubah menjadi pelayan Istana, apa yang dikehendaki Presiden Jokowi akan dituruti.

"Di tangan adik ipar Jokowi ini apa saja yang dikehendaki oleh Jokowi ditunaikan dengan gila-gilaan dan ugal-ugalan," tambahnya.

Amien juga menyebut kalau dirinya sempat terperdaya oleh janji yang diucapkan Anwar di awal ketika ia memimpin di MK.

"Saya dulu pernah terpedaya oleh Anwar Usman ketika menyatakan bahwa dia hanya takut kepada Allah itu di awal-awal menjadi ketua MK. Ternyata dia lebih takut kepada kakak iparnya Presiden Jokowi daripada takut pada Tuhan yang maha kuasa," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: