Pengamat usaha kecil dan menengah (UKM)?Cak Samsul Hadi memandang perlunya sebuah regulasi berupa peraturan menteri (permen) yang secara khusus mengatur tentang UKM naik kelas. Regulasi itu diharapkan bisa menjadi pegangan bagi setiap pelaku usaha di tanah air dalam mengetahui arah kebijakan pemerintah secara nasional.
"Ini jadi kebutuhan supaya menjadi pegangan bagi pelaku UMKM kita," ungkap Samsul dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Strategi Peningkatan Produktivitas KUKM Melalui Galeri Indonesia?di Galeri Indonesia Wow Gedung Smesco UKM, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Menurut dia, keberadaan permen itu sangat penting, misalnya saja bisa menjelaskan secara rinci tentang definisi UKM naik kelas. Selama ini UU yang menjadi rujukan justru hanya mengartikan UKM naik kelas secara makro sehingga belum ada satu pemahaman yang sama dari pelaku UKM sendiri.
"Dan itu hal yang sangat tidak mudah dicapai maka perlu perlu dirinci bahwa naik kelas itu bisa dikarenakan banyak hal, misalnya kelembagaan. Kenapa itu tidak dicatat sebagai kenaikan kelas? Nah, itu butuh peraturan," tandasnya.
Di beberapa daerah, yakni Gorontalo, Surabaya, dan Surakarta telah menjalankan program UKM naik kelas, namun mereka belum memiliki acuan nasional. FGD tersebut diharapkan dapat mendorong?kementerian untuk segera merealisasikan permen yang dimaksud agar pelaku UKM di daerah dapat menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Artinya mereka tidak punya pegangan kebijakan nasional tetapi mereka melihat ini suatu kebutuhan sehingga secara lokal mereka melakukan itu. Kalau ada kebijakan nasional akan lebih mudah," kata Samsul.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM Ahmad Zabadi menyatakan sangat mendukung program UKM naik kelas. Syaratnya, UKM harus mengembangkan kualitas produk lebih baik terutama mengembangkan desain, branding, marketing, dan packaging, sehingga pelaku UKM bisa bersaing di pasar dalam dan luar negeri.
"Kita akan terus memperbaiki kualitas pelayanan kita untuk mendukung promosi dan pemasaran produk UKM untuk pasar dalam dan luar negeri," kata Zabadi.
Selain itu, pihaknya juga membuat sertifikasi bagi UKM yang telah mengikuti program pelatihan bidang tertentu. Dengan memiliki sertifikat khusus peserta pelatihan bisa dengan mudah mengikuti berbagai ajang pameran program UKM di luar negeri.
"Kami mengawali dengan harus memiliki brand buat sertifikat, kemudian untuk pameran luar negeri harus sudah memiliki sertifikat pelatihan tertentu. Ini sudah kita syaratkan," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement