Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pengedar Sabu Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Lhokseumawe -

Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda.

Kapolres Lhokseumawe, AKPB Hendri Budiman melalui Kepala Bagian Operasi, Kompol Ahzan di Lhokseumawe, Sabtu (3/6/2017), mengatakan polisi menangkap tersangka Sulaiman (28) warga Dusun Linggang Jaya Barat, Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (2/6).

Dari tersangka ini, polisi menemukan sembilan paket sabu-sabu dengan berat 1,24 gram. Satu unit HP Nokia warna putih serta satu kotak rokok.

Kemudian pada Sabtu dinihari, polisi menangkap Nurul asal Gampong (desa) Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dari tersangka tersebut, polisi menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat 4,14 gram, satu unit HP Samsung lipat warna putih, satu kotak senter, dua dompet, satu timbangan elektrik warna hitam merek GHL, tujuh kantong plastik, dua sendok, satu lembar tisu dan uang sebanyak Rp200 ribu.

"Saat ini kedua tersangka tersebut bersama dengan barang buktinya berada di Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kompol Ahzan.

Kabag Ops Polres Lhokseumawe mengatakan tersangka Sulaiman ditangkap setelah polisi mendapat informasi tenatang jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Uteun Geulinggang oleh tersangka. Atas informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

"Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah, dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di rumah tersangka," terang Kompol Ahzan.

Sementara untuk tersangka Nurul, berawal dari info tentang jual beli sabu-sabu di Jalan Lam Lhoh Angen Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, yang dilakukan oleh tersangka.

"Atas informasi itu anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan selanjutnya polisi mengamankan seorang tersangka serta menggeledah rumah tersangka, dari hasil penggeledahan dimaksud ditemukan barang bukti sabu-sabu di rumah tersangka," kata Kabag Ops.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: