Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua MUI Minta Fatwa Haram Penyebar Hoax Ditindaklanjuti

Ketua MUI Minta Fatwa Haram Penyebar Hoax Ditindaklanjuti Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Majelis Umum Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan fatwa dalam beraktivitas di media sosial yang telah diterbitkan oleh lembaganya memerlukan tindak lanjut dari pemerintah sehingga kerusakan, ketegangan dan ketidakaharmonisan di masyarakat dapat diatasi.

"Kami ingin juga membuat semacam rekomendasi supaya fatwa ada tindak lanjut. Supaya ada peraturan UU dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan 'law enforcement'," katanya dalam peluncuran fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melaui media sosial di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Ia mengatakan, media sosial memiliki dua sisi. Pertama memiliki sisi positif, seperti menyambung tali silaturahmi dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Namun demikian, media sosial kini juga memiliki sisi negatif, menjadi sarana untuk menebar gosip, aib, ghibah, adu domba, fitnah, ujaran kebencian, permusuhan, pemutarbalikan fakta dan sebagainya. Akibatnya, keharmonisan bangsa dan negara saat ini juga terganggu, ketegangan sosial meningkat, dan menjadi sumber konflik.

Oleh karena itulah, pihaknya kemudian melakukan pengkajian dan menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial no 24/2017. Fatwa tersbeut telah ditetapkan pada 13 Mei 2017 lalu. Dalam Fatwa tersebut di antaranya mengharamkan melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Fatwa tersebut mengharamkan setiap Muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Fatwa mengharamkan bagi setiap Muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i dan menyebarkan konten yang benar, namun tidak sesuai tempat dan waktu.

"Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa 'muamalah medsosiah', tidak mungkin menghindari medsos tapi bagaimana mencegah kerusakan," katanya.

Namun demikian, keberadaan fatwa tersebut tidak mencukupi untuk melakukan tindakan tegas untuk mengedukasi masyarakat. Dibutuhkan undang-undang untuk memperkuat fatwa tersebut dalam penegakan hukum.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. "Ini seperti tambahan darah segar dalam Kominfo menangani konten-konten di dunia maya, khususnya konten-konten negatif," katanya.

Dengan adanya fatwa tersebut maka dapat menjadi rujukan bagi pihaknya dalam melakukan penanganan konten-konten negatif dan semakin meningkatkan kerja sama pihaknya dan MUI. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: