Panitia Kerja Haji menemukan beberapa komponen yang menyebabkan biaya haji menjadi lebih mahal, salah satunya adalah biaya visa yang dobel.
Ketua Komisi 8 DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penghapusan biaya visa yang semula dobel bisa menurunkan biaya haji pada 2025. Temuan ini telah dibuktikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 dan dijalankan oleh Panja Haji 2025.
Marwan memaparkan bahwa berdasarkan hitungan Komisi 8, potensi penyalahgunaan dari biaya visa haji yang dobel ini mencapai sekitar Rp300 miliar, yang merupakan angka sangat besar. Dengan bukti ini, pembahasan biaya haji 2025 menjadi lebih mudah karena potensi anggaran yang diselewengkan sudah dihapus.
Biaya visa sebesar 300 Saudi Riyal yang dibebankan kepada jemaah haji ternyata juga masuk dalam komponen masyair (biaya yang dikenakan untuk prosesi ibadah haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah), sehingga terjadi anggaran dobel.
“Jika ada anggaran dobel, mestinya ada yang ditangkap. Aparat penegak hukum harus bertindak,” tegas Marwan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Lebih lanjut, Marwanda menyebutkan bahwa pembahasan komponen biaya visa haji di tahun-tahun sebelumnya selalu rumit karena pemerintah sering berdalih bahwa biaya visa adalah ketentuan dari Arab Saudi.
Meskipun biaya haji turun, Panja Haji meyakinkan bahwa pelayanan jemaah haji akan tetap terjaga. Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji.
Kementerian Agama dan Komisi 8 menyepakati besaran biaya haji untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89,4 juta dengan asumsi kurs Rp16.000 per USD dan Saudi Riyal sebesar Rp4.266,67.
Rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79 ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa biaya tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
- Komponen Nilai Manfaat, yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, serta nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal.
Baca Juga: BSI Catat Total Nasabah Haji Tembus 5,5 Juta
Baca Juga: Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis Untuk Jamaah di Tahun 2025
Rata-rata Bipih yang dibayar jemaah adalah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya, yaitu 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01, diambil dari nilai manfaat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement