Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan penelusuran intensif untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di wilayah Tangerang hingga DKI Jakarta. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa investigasi ini menjadi prioritas untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran ruang laut.
“Kami belum tahu siapa yang memasang atau motifnya. Namun, seluruh kegiatan di ruang laut tanpa izin akan kami hentikan, dan ini sudah kami lakukan dengan penyegelan,” ujar Sakti, melansir unggahan instagram @swtrenggono, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Untuk menelusuri pelaku, KKP telah menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melakukan investigasi di lapangan. Langkah ini mencakup identifikasi pemilik pagar, tujuan pemasangan, hingga kaitannya dengan potensi pelanggaran lainnya.
“Kami sudah meminta Dirjen melakukan pendalaman. Siapa yang memasang, apa motifnya, dan kenapa tidak memiliki izin. Jika sudah diketahui, akan kami sampaikan kepada publik,” jelas Sakti.
Baca Juga: Sudah Ada Sejak Agustus 2024 Kenapa Pagar Laut Baru Disegel Januari? Ini Jawaban Menteri KKP
Meski belum ditemukan nama perusahaan atau individu yang terlibat, KKP memastikan akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keberadaan pagar laut ini telah mengganggu aktivitas 3.888 nelayan serta 500 penangkar kerang di enam kecamatan, seperti Kronjo, Kemiri, dan Teluknaga. Nelayan mengeluhkan akses melaut yang semakin jauh dan meningkatnya biaya operasional.
Baca Juga: KKP Hentikan Pemagaran Laut di Tangerang, Efeknya Mengerikan
Saat ditanya soal dugaan keterkaitan pagar laut ini dengan proyek reklamasi, Sakti menyatakan pihaknya masih dalam tahap pendalaman. “Kami belum memiliki data pasti soal itu. Investigasi masih berjalan,” tegasnya.
Sakti menegaskan bahwa hasil investigasi akan disampaikan kepada publik secara transparan. Ia juga berjanji, jika identitas pelaku sudah diketahui, KKP akan menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai koridor hukum.
“Apapun hasilnya, jika sudah ketahuan siapa yang memasang dan motifnya, kami akan bertindak sesuai aturan, termasuk meminta pembongkaran dan pemberian sanksi administratif,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement