Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
Tahap awal dilakukan melalui implementasi mekanisme baru penyelenggaraan layanan perizinan dengan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi (Certified Digital Signature) pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dengan format portable document format (PDF), yang dilengkapi dengan Lembar Pengesahan. Inovasi layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2017.
IPPM tersebut mencakup IPPM untuk perusahaan atau investasi baru, IPPM untuk perluasan usaha, IPPM Perubahan dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan. Kepala BKPM, Thomas Lembong menyampaikan bahwa terobosan ini akan memberi kemudahan kepada investor.
"Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Tom menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penerbitan IPPM tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya.
"Sejak bulan Juni ini, kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada Kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, Kabupaten, Kota," jelasnya.
Penerbitan IPPM dalam bentuk dokumen dan tanda tangan digital merupakan tahap I dari upaya digitalisasi pelayanan perizinan di PTSP Pusat BKPM. Tahap II akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha. Sebelumnya, IPPM disahkan oleh Pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk hardcopy yang harus diambil oleh pemohon di PTSP Pusat.
Dengan mekanisme ini, setelah menerima notifikasi melalui e-mail pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokumen produk IPPM yang telah diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan. Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menjelaskan bahwa validasi IPPM dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengakses menu e-services di website BKPM.
"Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online sejak Desember 2014, dengan diimplementasikannya sertifikat dan tandatangan digital untuk produk IPPM, maka keseluruhan proses perizinan khususnya IPPM dapat dilakukan tanpa tatap muka," urai Lestari.
Lestari juga mengemukakan bahwa kebijakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas. Dia menjelaskan bahwa digitalisasi proses layanan perizinan tersebut diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement