Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengandalkan kejaksaan tinggi (kejati) daerah untuk membantu dalam penyelesaian kredit macet atau debitur yang wanprestasi.
"Kami sangat berharap pada kejati untuk membantu menyelesaikan pinjaman atau utang dari debitur apabila terjadi suatu wanprestasi. Dengan begitu, tingkat kredit macet atau nonperforming loan (NPL) diharapkan dapat ditekan secara signifikan," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Pihaknya sendiri menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Samarinda, Kaltim, Rabu. Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, di antaranya Wakil Kajati Kaltim Yusuf serta Kadiv Hukum dan Humas LPDB-KUKM Sri Amelia Harimukti.
"Melalui kerja sama ini, jaksa akan membantu pengembalian kredit dana bergulir. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus-menerus kita lakukan supaya kredit macet ini dapat ditekan," kata Kemas.
Kemas mengatakan bahwa kerja sama dengan kejati ini sangat penting untuk mengawasi penggunaan dana bergulir. Pasalnya, LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperkenankan membuka cabang di daerah sehingga Kemas merasa perlu menggandeng kejati sebagai mitra.
"LPDB-KUMKM tidak boleh punya cabang sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalui Jamdatun, kami melakukan MoU ini sehingga fungsi pengawasan kami optimal," ujar Kemas.
Menurut Kemas, ada risiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamnya. Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama perorangan bisa dikenai sanksi pidana, sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, LPDB-KUMKM masih bisa memberikan toleransi.
"Akan tetapi, yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini. Hal itu yang perlu kita bina," tandasnya.
Dalam MoU tersebut kedua belah pihak menyepakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Poin-poin tersebut, antara lain, kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement