Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 yang bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.
Peluncuran Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad didampingi sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK lainnya di hadapan sekitar sekitar 300 peserta dari industri perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Muliaman dalam sambutannya mengatakan roadmap ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan seperti meningkatkan pangsa pasar (market share) produk keuangan syariah, menambah suplai produk keuangan syariah, memperluas akses produk keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan syariah dan utilitas produk keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh sektor keuangan syariah.
"Telah banyak capaian yang dapat dilihat dengan adanya keberagaman produk, kelengkapan kerangka hukum, dan makin banyaknya pelaku yang turut melakukan kegiatan usaha di industri keuangan syariah. Namun, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia," kata Muliaman.
Dijelaskannya, roadmap ini merupakan langkah menggabungkan substansi dari ketiga roadmap yang sudah ada di bidang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah. Adapun jangka waktu Roadmap yang tiga tahun (2017-2019) adalah untuk menyelaraskan dengan jangka waktu masing-masing industri dan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI).
"Yang juga penting dalam pengembangan keuangan syariah ?adalah menjadikan industri keuangan syariah yang inklusif. Industri keuangan syariah harus dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil dan menengah hingga skala pembiayaan yang besar untuk menunjang pembangunan nasional," cetus Muliaman.
Di samping itu, katanya, keuangan syariah juga dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan bila didukung dengan integrasi dan sinergi antara sektor riil, sektor keuangan, dan sektor religius sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh lebih cepat secara bersama-sama.
"Para pemangku kepentingan yaitu regulator, pemerintah, industri, dan para pihak terkait harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extra ordinary dalam rangka membesarkan keuangan syariah agar dapat berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global," katanya.
OJK mencatat hingga Maret 2017, pangsa pasar keuangan syariah secara keseluruhan berkisar 5%. Namun, apabila dilihat dari setiap jenis produk syariah, hingga triwulan I-2017, terdapat beberapa produk syariah yang market share-nya di atas 5%, antara lain aset perbankan syariah sebesar 5,29% dari seluruh aset perbankan, sukuk negara yang mencapai 16,45% dari total surat berharga negara yang beredar, lembaga pembiayaan syariah sebesar 7,27% dari total pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus sebesar 10,11%, dan lembaga keuangan mikro syariah sebesar 23,72%.
Sementara itu, produk syariah yang pangsa pasarnya masih di bawah 5%, antara lain sukuk korporasi yang beredar sebesar 3,77% dari seluruh nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar 4,75% dari total nilai aktiva bersih reksa dana, dan asuransi syariah sebesar 3,47%.
Selain produk keuangan di atas, saham emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria sebagai saham syariah mencapai 54,89% dari kapitalisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement