Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Rudianur meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan sanksi dan menindak tegas pusat perbelanjaan atau toko modern yang menjual produk rusak dan kedaluwarsa.
"Sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga pengusaha atau pengelola bisa lebih teliti dan tidak menjual produk rusak dan kedaluwarsa," katanya kepada wartawan di Sampit, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/6/2017).
Rudianur mengungkapkan, masih adanya produk rusak dan kedaluwarsa dipajang di rak penjualan diduga memang disengaja oleh pihak pengelola untuk mengeruk keuntungan tanpa memedulikan risiko terhadap konsumen.
Sanksi hendaknya jangan hanya diberikan kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan, namun juga kepada pihak agen dan distributor barang dagangannya.
Pihak agen dan distributor seharusnya meneliti setiap barang yang akan disalurkan ke sejumlah pusat perbelanjaan agar barang yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi ditarik dari peredaran.
"Kami sangat menyayangkan tindakan tim gabungan satuan tugas pengawas pangan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalteng yang tidak memberikan sanksi, namun hanya pembinaan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan modern di Sampit yang ketahuan menjual dan memajang produk kedaluawrsa di rak barang," pungkasnya.
Kasus penjualan produk rusak dan kedaluwarsa ditemukan setiap tahun, namun dari dulu sanksinya hanya pembinaan dan peringatan.
"Kami berharap pengawasan peredaran barang di pusat perbelanjaan modern lebih sering dilakukan agar masyarakat terlindungi dari produk rusak dan kedaluwarsa," ucapnya.
Rudianur juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meneliti setiap produk yang akan dibeli untuk dikonsumsi.
Sementara itu, sebelumnya tim satgas pengawas pangan gabungan dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan penertiban ke sejumlah pusat perbelanjaan modern di daerah itu dan menemukan ratusan produk rusak dan kedaluwarsa didijual dan dipajang di rak barang.
Tim satgas pengawas pangan gabungan yang melakukan penertiban itu terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan serta Laboratorium Kesehatan Daerah Kotawaringin Timur.
Produk rusak dan kedaluwarsa temuan tim tersebut meliputi ratusan bungkus produk bumbu dapur, buah kaleng, penyedap rasa, sosis dan minuman yang kedaluwarsa atau telah habis masa aman konsumsinya. Dan ratusan produk yang kemasannya rusak serta tanpa label.
Ironisnya, produk kedaluwarsa dan kemasan rusak sehingga sudah tidak terjamin lagi keamanannya untuk dikonsumsi itu ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan modern seperti swalayan dan supermarket atau mal. Padahal produk kedaluwarsa itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Dengan alasan pembinaan, petugas hanya mendata produk yang kedaluwarsa dan kemasannya rusak tersebut. Petugas kemudian meminta pengelola swalayan dan supermarket tidak menjual produk-produk tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat. (HYS/Ant)
?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement