Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu pada Kamis (22/6) karena Siti Fadilah dan Jaksa Penuntjut Umum (JPU) KPK menerima putusan hakim.
"Karena terdakwa menerima putusan dan siap membayar sisa uang pengganti dan denda, dan sebagian besar pertimbangan hakim mengambil alih tuntutan JPU maka JPU juga menerima karena putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata JPU KPK yang menangani kasus ini Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Pada Jumat (16/6), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar sehingga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Insya Allah besok Kamis akan dieksekusi ke lapas Pondok Bambu," tambah Ali. Saat ini Siti Fadilah berada di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa uang Rp600 juta yang mengalir ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait dengan pengadaan alkes. Majelis menyatakan "menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari". (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement