Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Pemerintah Taruh Harapan Besar pada Pasar Modal

OJK: Pemerintah Taruh Harapan Besar pada Pasar Modal Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa pemerintah menaruh harapan besar kepada industri pasar modal untuk turut mendukung pembangun infrastruktur di dalam negeri dengan mendorong pendanaan yang bersifat jangka panjang.

"Harapan besar itu datang untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur. Kita memiliki dasar yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Kami di pasar modal akan lebih giat untuk memperdalam pasar modal dengan mengeluarkan beberapa program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (5/7/2017).

Ia optimistis pasar modal mampu memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan infrastruktur nasional, apalagi Indonesia telah meraih predikat level layak investasi (investmen grade) dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Standard & Poor's (S&P), Moody's Investors Service, dan Fitch Ratings.

"Peringkat investmen grade?kita dapatkan karena Indonesia punya potensi bagus, kita harus menjaga momentum itu," katanya.

Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk menerbitkan instrumen investasi baru, di antaranya infrastructure fund (dana investasi infrastruktur), infrastructure bond (obligasi infrastruktur), dan project bond (obligasi proyek). Instrumen itu sekaligus memberikan alternatif bagi investor dalam berinvestasi.

Ia memaparkan bahwa infratsructure fund ditujukan untuk menyediakan salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi dari aset infrastruktur. Produk itu sebagai wadah untuk menghimpun dana dari investor.

Infrastructure fund, lanjut dia mekanismenya juga tidak berbeda jauh dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dalam RDPT, maksimum jumlah pihak yang berinvestasi sebanyak 50 pihak.

"Sementara infrastructure fund bisa lebih, ada kondisi lainnya," katanya.

Ia mengatakan regulasi tentang produk infrastructure fund itu sedang dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam waktu dekat, Peraturan OJK atas produk itu akan diterbitkan. Ia?juga mengemukakan bahwa untuk instrumen project bond, merupakan obligasi yang sumber pembayarannya berasal dari penerimaan usaha suatu proyek. Sedangkan infrastructure bond merupakan obligasi berbasis proyek infrastruktur.

"Aturan project bond dan infrastructure bond sedang dalam proses, diharapkan dapat selesai secepatnya," katanya. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: