Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Indointernet Tbk (EDGE) akhirnya mengungkap alasan di balik rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus perubahan status menjadi perusahaan tertutup atau go private. Langkah tersebut telah diajukan secara resmi kepada otoritas pasar modal.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2026, Perseroan menyampaikan surat No.: 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 perihal Permohonan Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Permohonan Suspensi Efek kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehari setelahnya, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham EDGE. Keputusan tersebut tertuang dalam surat No: Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-2026 tentang penghentian sementara perdagangan efek, sehingga saham Perseroan tidak lagi diperdagangkan sejak sesi pertama perdagangan Selasa, 10 Februari 2026.
Direktur Utama Indointernet, Andrew Joseph Rigoli, menyatakan bahwa permohonan delisting dan suspensi ini berkaitan langsung dengan rencana perubahan status perseroan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi korporasi jangka panjang.
Baca Juga: 5 Tahun Melantai di Bursa, Indointernet (EDGE) Umumkan Rencana Go Private
Alasan Indointernet Delisting dari Bursa
Andrew menjelaskan, EDGE merupakan bagian dari grup Digital Edge yang bergerak di sektor infrastruktur digital, seperti pusat data dan jaringan serat optik. Meski industri tersebut terus berkembang, tingkat persaingan di dalamnya juga semakin ketat.
Oleh karena itu, Indointernet menilai perlu adanya penyederhanaan proses pengambilan keputusan di dalam grup.
"Kegiatan usaha grup memerlukan integrasi yang mulus antarperusahaan untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan, melaksanakan rencana investasi jangka panjang, serta memfasilitasi penyelarasan strategis yang mungkin tidak dapat dilakukan secara optimal dalam kerangka regulasi dan kepatuhan sebagai perusahaan terbuka," kata Andrew.
Selain faktor integrasi bisnis, Perseroan juga menyoroti minimnya aktivitas perdagangan saham di pasar. Likuiditas saham EDGE dinilai terbatas sehingga status sebagai perusahaan tercatat menjadi kurang efektif. “Proses go private dan voluntary delisting juga memberikan kesempatan keluar yang adil dan teratur bagi pemegang saham publik,” ujarnya.
Andrew menegaskan bahwa rencana delisting ini tidak berdampak langsung terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Seluruh proses perubahan status juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai regulasi OJK dan BEI.
Baca Juga: Soal 70 Emiten Berpotensi Delisting, BEI Sebut Perusahaan Sudah Tak Layak Jadi Emiten
Untuk diketahui, Indointernet resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 8 Februari 2021 dengan melepas 80,81 juta saham ke publik pada harga Rp7.375 per saham. Dari aksi tersebut, Perseroan meraup dana sekitar Rp595,97 miliar. Tidak lama setelah IPO, tepatnya pada 11 Juni 2021, Digital Edge (Hong Kong) Ltd masuk sebagai pemegang saham mayoritas.
Sebelum disuspensi menyusul rencana go private, saham EDGE pada perdagangan Senin (9/2) ditutup melemah 5,62% ke posisi Rp4.790. Dalam sepekan, penurunannya juga tercatat 5,62%, meski secara year-to-date masih menguat 6,21%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: