Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Akan Terbitkan Peraturan Surat Berharga Komersial

BI Akan Terbitkan Peraturan Surat Berharga Komersial Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan terkait penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper?dua pekan lagi atau pada akhir Juli 2017.

Hal itu, menurut Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah, menyusul kebutuhan berbagai korporasi non-bank yang ingin menerbitkan SBK sebagai pendanaan jangka pendek untuk modal kerja.

"Akan terbit dua pekan lagi," katanya di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

PBI terkait SBK, menurut Nanang, akan mengatur secara garis besar penerbitan dan perdagangan SBK. Selanjutnya untuk aturan teknis, BI akan mengeluarkan peraturan turunan yang akan mengatur lembaga pendukung penerbitan CP seperti lembaga pemeringkat dan juga kantor akuntan publik.

BI ingin mengatur penerbitan SBK secara rigid, dari mulai pemeringkatan hingga pencatatannya karena berkaca pada periode sebelum 1998, banyak korporasi yang menerbitkan SBK namun dengan sistem yang tidak hati-hati, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap investor. Setelah lembaga pendukung siap, katanya, BI baru akan menerbitkan peraturan teknis untuk lembaga penerbit yakni korporasi non-bank.

"Peraturan teknis untuk lembaga pendukung keluar pada September 2017, sedangkan untuk lembaga penerbitnya keluar Desember 2017," ujarnya.

Penerbitan SBK diperkirakan akan meningkat tahun ini. Jumlah korporasi non bank di Indonesia saat ini lebih dari 500 korporasi dan kebutuhan korporasi untuk dana jangka pendek melalui instrumen pasar uang sangat besar.

Sebelumnya, BI juga telah menerbitkan aturan penerbitan dan perdagangan instrumen utang sertifikat deposito (Negoitable Certificate Deposit/NCD). Meskipun sama dengan SBK sebagai instrumen jangka pendek satu tahun, NCD diterbitkan oleh korporasi perbankan.

Sedangkan instrumen utang SBK diterbitkan oleh korporasi non-perbankan. Perbankan dapat membeli SBK di pasar uang. Selain perbankan, investor yang dapat menyerap SBK antara lain perusahaan efek, individu, manajer investasi, dana pensiun dan asuransi melalui produk reksadana, dan investor asing.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya menuturkan Bank Sentral mendeteksi kebutuhan penerbitan SBK akan meningkat tahun ini.

"Permintaannya pasti ada, karena itu kan modal kerja. Misalnya korporasi mau jual barang. Pembelinya mau bayar 3-6 bulan lagi. Nah korporasi selain pinjem ke bank dia dapet alternatif dengan SBK," ujarnya. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: