Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pascamudik Lebaran, Jasa Raharja Sulsel Bayarkan Santunan Rp2,1 Miliar

Pascamudik Lebaran, Jasa Raharja Sulsel Bayarkan Santunan Rp2,1 Miliar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel, Jahja Joel Lami, Selasa, (4/7/2017). | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
PT Jasa Raharja telah membayarkan santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia untuk periode mudik Lebaran 2017 di Sulsel dan Sulbar. Dalam 14 hari, perusahaan pelat merah tersebut mengucurkan anggaran Rp2,112 miliar. "Selama arus mudik dan arus balik Lebaran, santunan untuk korban meninggal tembus Rp2,112 miliar. Itu belum termasuk korban luka," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel, Jahja Joel Lami, Selasa, (4/7/2017).
Jahja mengungkapkan pembayaran santunan Rp2 miliar ditujukan bagi korban kecelakaan periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. PT Jasa Raharja disebutnya telah menyelesaikan posko terpadu angkutan Lebaran bersama sejumlah instansi terkait pada hari ini. Adapun pembayaran santunan langsung ditransfer ke rekening para ahli waris. "Proses pencairan bisa rampung satu hari bila segala persyaratan dipenuhi," tuturnya. ?
Pembayaran santunan korban kecelakaan periode mudik Lebaran 2017 diklaimnya jauh lebih tinggi. Jahja menyebut pemicunya bukan karena meningkatnya angka fatalitas kecelakaan, melainkan adanya kenaikan pembayaran santunan mencapai 100 persen. Terhitung 1 Juni 2017, sambung dia, santunan Jasa Raharja naik dua kali lipat merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam regulasi terbaru tersebut, korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta. Selanjutnya untuk korban luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Jahja menyebut pembayaran santunan untuk korban luka, termasuk pembayaran perawatan di rumah sakit belum diakumulasinya lantaran datanya masih diproses.?
"Untuk korban luka, total pembayarannya masih menunggu tagihan dari pihak rumah sakit. Intinya, kami siap menanggung seluruh pembayaran korban sesuai aturan. Bahkan, untuk luka kecil meski hanya Rp100 ribu tetap ditanggung," ujar Jahja.
Selama periode mudik Lebaran, Jahja mengungkapkan pihaknya bekerja tanpa libur. Petugas Jasa Raharja senantiasa siaga untuk memberikan pelayanan kepada korban dan ahli waris mengingat kecelakaan tidak dapat diprediksi. Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola dengan menugaskan pegawai yang memantau data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit dan kantor kepolisian.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: