Suroto: Pemerintah Wajibkan Perusahaan BUMN dan Konglomerasi Swasta Kontribusi Saham
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan bahwa pemerintah bisa mewajibkan kepada semua perusahaan BUMN dan konglomerasi swasta yang selama ini menerima banyak manfaat kebijakan pemerintah untuk berkontribusi dalam bentuk penyerahan saham kepada masyarakat minimal 20 persen.
"Kalau perlu, pemerintah buat Koperasi Publik. Separuhnya dimiliki pemerintah dan separuhnya lagi oleh koperasi dan anggota koperasi. Ini terutama untuk salurkan bahan pokok yang selama ini dinikmati monopolinya oleh konglomerat," katanya.
"Selain itu, reformasi total koperasi yang sudah didengungkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM juga harus dilakukan secara lebih serius. Rehabilitasi, reorientasinya koperasi harus dijalankan dengan target yang jelas," kata Suroto.
UU Perkoperasian setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi juga harus segera didorong secepatnya. "Buat koperasi sebagai pilihan masyarakat untuk berbisnis, jangan hanya untuk kegiatan arisan atau simpan pinjam seperti saat ini. Jadi syarat untuk dirikan koperasi jangan dua puluh orang tapi tiga orang saja cukup," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement