Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Moratorium Izin Koperasi Kemenkop-UKM, AKSES: Salah Diagnosis dan Salah Sasaran!

Soal Moratorium Izin Koperasi Kemenkop-UKM, AKSES: Salah Diagnosis dan Salah Sasaran! Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan kebijakan moratorium Izin Koperasi SImpan Pinjam, berlaku hingga 3 mendatang sejak 26 Mei lalu.

Moratorium tersebut menandakan kalau Kemenkop dan UKM itu seperti sedang gamang menghadapi maraknya koperasi abal-abal dan rentenir berkedok koperasi. 

Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, Kemenkop dan UKM itu selama ini punya unit layanan teknis dan salah satunya adalah pemberian izin bagi usaha koperasi simpan pinjam. "Fungsi layanan pemberian badan hukumnya sudah dipindahkan ke Kemenkum dan HAM sejak ditandatanganinya  PP tentang OSS (Online Single Submitiion)," ujarnya, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Tegas, Pengamat Ini Bilang Kemenkop dan UKM Tidak Paham Koperasi

Baca Juga: Izin Koperasi Disetop Sementara, Nasib yang Sudah Diajukan?

Meski tujuan moratorium baik, sebetulnya itu sudah menyalahi prinsip kerja layanan publik mengingat fungsi perizinan itu penting untuk mendorong investasi dan apalagi di masa pandemi saat ini, menurut Suroto.

Ia menilai, keputusan Kemenkop dan UKM kontraproduktif dengan upaya mendorong akselerasi ekonomi di tengah pandemi. "Sebetulnya masalah perizinan itu tidak perlu dimoratorium karena tinggal diverifikasi saja. Persoalan regulasi perizinannya berupa Permen juga baru saja diterbitkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, di balik kebijakan moratorium itu, Suroto menduga ada upaya membuat birokratisasi kembali izin pengembangan koperasi simpan pinjam yang pada waktu ini semua sudah ditarik ke sistem online yang tadinya rumit dan manual.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: