Kemenkop dan UKM Layak Jadi Kementerian Koordinator Ekonomi Rakyat
Kemenkop dan UKM layak ditingkatkan fungsinya menjadi Kementerian Koordinator Ekonomi Rakyat. Pasalnya, fungsi Kementerian Koperasi dan UKM selama ini selalu dianggap sebagai kementerian yang dikhususkan untuk mengurusi Koperasi dan UKM. Sementara tanggungjawab pemberdayaan koperasi dan UKM di kementerian dan lembaga negara lainya tidak diperhatikan.
"Padahal masalah krusialnya itu bagaimana pengembangan koperasi di seluruh sektor ekonomi," ujar pengamat koperasi Suroto di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) mencontohkan pada masalah pemberdayaan nelayan.
"Petambak itu kan ada di kementeriaan KKP. Masalah peternakan dan pertanian ada di Kementan. Masalah perindustrian rakyat ada di Kementerian Perindustrian. Dan masih banyak lagi yang kalau dilihat Kementerian-kementerian itu beberapa hanya menempatkan fungsi perkoperasiannya di tingkat eselon tiga atau empat. Tidak jadi komitmen serius dari Kementerian atau Lembaga ( K/L)," katanya.
Akibatnya masalah nelayan, petani, petambak, perajin, pedagang kecil, dan basis kehidupan ekonomi rakyat selama ini seakan semuanya ditumpukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara kementerian lainya seolah cuci tangan.
Bahkan, ada yang memunculkanya sebagai ego sektoral. Contohnya, Kementerian Desa Dan PDT yang mengabaikan entitas badan hukum koperasi ketika mengembangkan BUMDes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement