Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akui Butuh Waktu Benahi Buruknya NPL BPR

OJK Akui Butuh Waktu Benahi Buruknya NPL BPR Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membenahi buruknya rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia.

NPL BPR terus merangkak naik sejak tahun 2017. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia OJK, NPL BPR pada April 2017 tercatat 6,98%, meningkat dibandingkan Desember 2016 yang sebesar 5,83%.

"Artinya memang memerlukan waktu untuk menangani NPL ini, tapi ini juga sekaligus terkait dengan banyak hal, seperti kondisi ekonomi dan sebagainya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Bila melihat data di atas, Muliaman mengakui memang tingkat NPL BPR masih relatif tinggi. Oleh karena itu, hal ini akan menjadi perhatian pengawasan dari OJK untuk menangani sisa NPL agar tidak menngganggu ekspansi.

"Saya kira memang tidak terlepas dari gambaran umum. Karena industri perbankan secara umum tahun lalu mengalami tekanan NPL yang cukup signifikan," tukasnya. Sementara itu, Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Joko Suyanto mengklaim rasio kredit bermasalah BPR belum menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan.

"Sebenarnya gini, kalau kita petakan kan (npl) modal kerja dan konsumsi, tapi justru yang sektor produktif yang nplnya sedang naik. Tapi kenaikan NPL kalau kita lihat data BPR sebenarnya naiknya signifikan juga nggak, average antara 4-6%. Itu kita trace data 5 tahun seperti itu," jelas Joko.

Meski demikian, Joko mengatakan BPR tetap harus meningkatkan tindakan pencegahan dan memonitoring kreditnya agar NPL di bawah koridor lima persen. Salah satunya adalah melakukan restrukturisasi kredit.

"Diantaranya adalah restrukturisasi. tapi banyak variabel lain yang kita lakukan, misalnya tingkat prudent-nya ketika kita memutuskan kredit kita tingkatkan, di sisi lain monitoring," ucap Joko.

Kemudian lanjutnya, pembinaan terhadap para pelaku umkm juga perlu dilakukan. Hal ini supaya mereka menjalankan usaha dengan track record atau rekam jejak yang baik, sehingga repayment capacity pelaku UMKM tidak turun.?

"Pencadangan sudah tentunya karena kita diatur Peraturan OJK sifatnya kan mandatory. Artinya bahwa pencadangan diatur sesuai kondisi penggolongan NPL kan itu sifatnya wajib dipenuhi oleh BPR. Jadi sudah in line dengan apa yang dilakukan oleh mandat ketentuan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: