Potensi komoditas mutiara yang ada di Indonesia sangat besar dan diyakini mampu meningkatkan laju perekonomian bangsa bila diberdayakan dengan tepat. Sayangnya, banyak mutiara dari Tanah Air yang dikirim tanpa izin alias diselundupkan ke luar negeri.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat bahwa dari total keseluruhan mutiara asal Indonesia yang diperdagangkan di Hongkong hanya dua persen yang tercatat melalui jalur resmi.
"Kalau dilihat web perdagangan Hong Kong soal mutiara itu 100 persen (dari Indonesia). Masalahnya, BKIPM hanya mencatat dua persen jadi 98 persen itu dikirim tanpa izin," kata Kepala BKIPM Rina di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, belum lama ini.
Menurut Rina, banyaknya pengiriman mutiara tanpa izin ke Hong Kong ataupun negara lain sangat merugikan Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak. Di samping itu, pengiriman secara ilegal telah menghilangkan informasi bahwa Indonesia adalah sumber mutiara. Rina melanjutkan jika pengiriman diatur dengan baik melalui prosedur maka neraca perdagangan Indonesia bisa lebih baik.
Upaya penyelundupan mutiara ke luar negeri sendiri dari tahun ke tahun diketahui tidak pernah surut. Pada akhir 2015 misalnya pemerintah Indonesia menggagalkan penyelundupan 114 kilogram mutiara senilai Rp45 miliar ke Hong Kong. Teranyar, kata Rina, pihaknya menggagalkan pengiriman 18 kilogram mutiara tanpa izin ke luar negeri.
"Sebenarnya pemerintah tidak melarang pengirimannya tapi harus sesuai aturan," tegasnya.
Rina mengimbuhkan permasalahan pengiriman mutiara tanpa izin ke luar negeri sebenarnya tak melulu dilandasi niat jahat. Tidak sedikti pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya regulasi terkait sumber daya ikan atau kelautan yang bisa atau tidak diekspor. Karena itu, BKIPM belum lama ini telah melakukan sosialisasi ke Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia (Asbumi).
"Kami sudah bertemu dengan pihak asosiasi. Kami sampaikan bahwa mereka itu harus melaporkan soal pengiriman dan ternyata memang bukan mereka sengaja tapi faktor ketidaktahuan," ujar wanita berhijab ini.
Permasalahan maraknya pengiriman mutiara tanpa izin ke luar negeri sebelumnya telah menjadi atensi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menteri Susi kaget setelah melihat data ekspor mutiara ke Hong Kong hanya berkisar US$1 juta. Padahal, data impor Hongkong untuk mutiara dari Indonesia mencapai US$34,2 juta. Itu mengindikasikan tidak semua transaksi perdagangan mutiara dari Indonesia ke luar negeri masuk sebagai pendapatan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement