
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan sanksi yang dijatuhkan bagi para pelanggar lalu lintas di Ibukota dibuat lebih tegas.?Salah satunya dengan melubangi Surat Izin Mengemudi (SIM) para pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, di beberapa negara maju, sanksi bagi pelanggar lalu lintas seperti ini telah diterapkan. SIM milik pengendara yang melanggar lalu lintas langsung dilubangi di lokasi.?
"Kami ingin ke depannya, sanksi ini diterapkan. SIM pelanggar lalu lintas dilubangi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Menurut Andri, melalui cara ini, jumlah pelanggaran yang telah dilakukan para pengendara bisa termonitor. Pengendara yang melakukan pelanggaran hingga tiga kali, SIM-nya akan langsung dicabut.
"Harus seperti itu. Di negara-negara maju sudah demikian. Sehingga menimbulkan efek jera," katanya.
Andri mengaku akan menyampaikan usulan ini kepada beberapa pihak. Di antaranya seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Polda Metro Jaya.?"Kalau diterapkan sanksi seperti ini, maka kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan terbentuk," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement