Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Polisi Amankan Pengguna Tembakau Gorilla di Purwokerto

Lagi, Polisi Amankan Pengguna Tembakau Gorilla di Purwokerto Barang bukti berupa bong diamankan petugas kepolisian saat razia narkoba di Kampung Peninggaran, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (14/12). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan 33 orang yang terdiri dari 22 pria, 11 wanita serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, minuman keras, senjata tajam, bong, pistol, dan kartu remi. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua pria kakak beradik karena memiliki dan menggunakan tembakau gorilla. Kedua pelaku merupakan warga Jalan Serayu, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku berinisial KBAN dan KBAP. ?Kami mencurigai tembakau ini sejenis tembakau gorila," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas sejumlah orang di rumah kakak beradik itu. Dalam hal ini, rumah kakak beradik tersebut sering didatangi sejumlah orang untuk berpesta rokok.

"Kalau rokok biasa saja, mungkin pestanya tidak seperti itu. Oleh karena mencurigakan, kami dalami (laporan warga) dan kami dapati tembakau yang oleh para tersangka disebut sebagai tembakau super," jelas Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya menyita 12 linting tembakau super yang diduga sebagai tembakau gorila dan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah dilakukan uji laboratorium di Semarang, lanjut dia, tembakau tersebut diketahui termasuk narkotika golongan I.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau itu dipesan kepada seseorang melalui Instagram. "Mereka tertarik dan memesannya untuk digunakan sendiri sejak tiga bulan lalu. Tidak menutup kemungkinan dari sebagai pengguna, nantinya mereka akan menjadi pengedar sehingga kami tangkap," katanya.

Menurut dia, kakak beradik itu bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Saat ditanya, salah satu tersangka berinisial KBAN mengatakan tembakau itu memberikan efek mengantuk ketika diisap sebagai rokok.

"Rasa mengantuknya secara bertahap," tutupnya. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: