Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait KPK meminta BPK mengaudit institusi KPK dalam menangani barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani institusi pemberantasan tindak pidana korupsi itu, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.
"Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara," kata Agun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (21/8/2017) malam.
Agun menjelaskan audit itu penting dilakukan karena dari hasil temuan Pansus di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut sehingga pansus kemungkinan akan meminta bantuan BPK.
"Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok," katanya.
Menurut dia terkait barang rampasan dan sitaan itu, Yulianis dan Mochtar Effendy dalam keterangannya di Pansus Angket telah menyatakan bahwa banyak data barang sitaan dan rampasan tidak terdaftar di Rupbasan.?Dia menilai Pansus ingin mendapatkan data secara objektif dan barang sitaan serta rampasan harus ada di Rupbasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement