Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Miliki Izin, Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan UN Swissindo

Tak Miliki Izin, Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan UN Swissindo Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatan karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu (23/8/2017), telah memanggil pemimpin?UN Swissindo Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

"Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Sino selaku pemimpin?UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo," ujar Tongam di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Selain itu, lanjut Tongam, Sino selaku pemimpin?UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan kembali.

Berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pemimpin?UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200 atau Rp15.600.000 di Bank Mandiri.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pemimpin?UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: