Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada sebanyak?59.267.759 unit usaha mikro atau sekitar 99 persen, usaha kecil ada sebanyak 681.522 unit atau 1,15 persen; usaha menengah ada sebanyak 59.263 unit atau 0,10 persen; dan usaha besar ada sebanyak 4.987 unit atau 0,1 persen.
Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan ada ketidakseimbangan antara jumlah pelaku usaha mikro dengan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
"Untuk itu, perlu dibantu mewujudkan pola kemitraan antara UMKM dan usaha berskala besar sehingga UMKM mampu memperbesar omzet dan meningkatkan pendapatan bagi karyawan. Setidaknya bisa mencapai upah minimum di daerahnya," kata Abdul Kadir Damanik saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Pendamping UMKM Melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)?di Tangerang, Rabu (23/8/2017).
Dia juga mengatakan bahwa dengan jumlah UMKM yang besar dan sebarannya yang luas mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dan sumber daya pembina yang terbatas maka keberadaan tenaga pendamping sangat strategis dan dibutuhkan.
Saat ini jumlah tenaga pendamping yang mampu direkrut oleh Kemenkop dan UKM sebanyak 4.242 orang terdiri dari PNS dan nonPNS. Melalui sinergi dengan BDS di seluruh Indonesia terdapat tambahan tenaga pendamping sebanyak 2.253 orang sehingga jumlah keseluruhan sebangak 6.495 orang.
"Tapi ini masih di bawah jumlah kecamatan yang ada sebanyak 7.000-an. Baiknya satu kecamatan satu pendamping usaha," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement