Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Alasannya jenis jenis barang tertentu masuk kategori sangat dibutuhkan masyarakat.
Menurut PMK ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang dimaksud berupa: a. Beras dan gabah; b. Jagung; c. Sagu; d. Kedelai; e. Garang konsumsi; f. Daging; g. Telur; h. Susu; i. Buah-buahan; j. Sayur-sayuran; k. Ubi-ubian l. Bumbu-bumbuan; dan m. Gula konsumsi
Dalam lampiran PMK itu disebutkan jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, misalnya: a. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
Sedangkan b. Jagung telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit; c. Sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk; d. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.?Adapun e. Garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi/ untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat); f. Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawerkan dengan cara lain.
Untuk g. Telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; h. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; i. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
Sedang j. Sayur-sayuran, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; k. Ubi-ubian, yaitu ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading; l. Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan m. Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement