Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menilai kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia baru merupakan langkah awal yang positif.
Tom, sapaan karib Thomas seusai pelantikan pejabat BKPM mengatakan kesepakatan yang jadi buah komunikasi intensif itu masih harus dilanjutkan dengan pembicaraan lebih rinci.
"Perjalanan masih belum selesai, masih ada perjalanan selanjutnya karena kedua belah pihak harus mendetilkan banyak hal," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Rincian seperti harga divestasi, parameter fiskal serta kepastian jangka panjang, menurut Tom, tentu masih harus diputuskan. Ia menilai investasi Freeport di Indonesia yang bernilai lebih dari Rp200 triliun untuk satu proyek tunggal dipastikan memerlukan kepastian dari segi fiskal.
"Balik modalnya bagi mereka pasti puluhan taun sehingga perlu kepastian soal parameter fiskal. Kalau misal di tengah jalan, diubah secara drastis, hitungan investasi jangka panjangnya bisa kacau," ungkapnya.
Mantan Menteri Perdagangan itu menuturkan, meski kesepakatan yang ada baru langkah awal dan butuh waktu, ia menekankan kondisi kondusif harus dijaga demi menciptakan iklim investasi yang mendukung.
"Yang penting sejauh mungkin kita upayakan suasana yang kondusif, positif, kalem, dan profesional," tuturnya.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, diumumkan bahwa pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.
Kedua, Freeport sepakat untuk bangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya. Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.
"Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara dibawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement