Buntut Penipuan First Travel, Wiranto Minta Regulasi Pendirian Perusahaan Dievaluasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi sejumlah regulasi yang mengatur tentang pengoperasian perusahaan.
"Dari Kemenkumham agar regulasi-regulasi yang masih punya ruang untuk perusahaan-perusahaan melakukan manipulasi kepada publik, itu diteliti kembali. Barangkali regulasinya ada kelemahan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menurut dia, evaluasi itu penting dilakukan karena penyelewengan dana milik masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan, layaknya dugaan kasus yang menimpa biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) itu, sudah berulang terjadi.
"Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Beberapa kali ini terjadi. Oleh karena itu, kita teliti lagi regulasinya," ujar mantan Panglima TNI itu.
Terkait dengan perkara First Travel, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga kemudian diminta memastikan jumlah korban dugaan penipuan oleh agen perjalanan umrah tersebut.
"Polisi, kami minta melakukan pengusutan lebih jauh lagi, terutama menghitung jumlah nasabah yang dirugikan. Sampai sekarang masih belum pasti jumlahnya, ada angka sekitar 50 ribuan lebih, tapi yang melapor baru 22 ribu. Ini dipastikan lagi," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement