Warta Ekonomi, Medan -
Berdasarkan pemantauan harga-harga pedesaan di Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2017, NTP Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan 0,57 persen dibanding Juli ?2017, yaitu dari 98,47 menjadi 99,04. Hal ini dikatakan Kepala BPS Sumut Syeh Suhaimi, Kamis (7/9/2017).
Di katakannya, terjadinya ?kenaikan NTP pada Agustus 2017 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.?
"Kenaikan NTP Agustus 2017 disebabkan oleh naiknya NTP pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,06 persen, subsektor Peternakan sebesar 1,02 persen, dan subsektor Perikanan sebesar 0,53 persen," katanya.
Sedangkan subsektor Tanaman Pangan, katanya, mengalami penurunan sebesar 1,00 persen, dan subsektor Hortikultura sebesar 0,74 persen.
"Sementara untuk Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor pada Agustus 2017, juga mengalami kenaikan sebesar 1,36 persen dibandingkan dengan It Juli 2017, yaitu dari 126,64 menjadi 128,36," ujarnya.
Lanjutnya, kenaikan It terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,04 persen, subsektor peternakan sebesar 1,60 persen, dan subsektor perikanan sebesar 1,10 persen. Sedangkan subsektor tanaman pangan (padi & palawija) turun sebesar 0,22 persen, dan subsektor hortikultura turun sebesar 0,07 persen.?
"Sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) pada Agustus 2017, juga mengalami kenaikan sebesar 0,78 persen jika dibandingkan dengan Ib Juli 2017, yaitu dari 128,60 menjadi 129,61. Kenaikan Ib terjadi pada semua subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,78 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,67 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,96 persen, subsektor peternakan sebesar 0,58 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,56 persen," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Advertisement