Genjot Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Informal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang masih minim. Pasalnya Sejak dua tahun diluncurkan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS Ketenagakerjaan baru berhasil mendaftarkan jaminan sosial kepada 23,46 juta pekerja di Indonesia hingga Juli 2017.
Sementara untuk pekerja bukan penerima upah yang kini mencapai lebih dari 72 ribu orang, BPJS Ketenagakerjaan baru dapat menjangkau sekitar 807.825 orang. Padahal berdasarkan angka angkatan kerja per Februari 2017, Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dengan lebih dari 130 juta angkatan kerja.
Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan bahwa untuk meningkatkan jumlah peserta, pihaknya kini membidik pelaku usaha kecil, mikro dan informal. Hal ini karena menurutnya, banyak pekerja di sektor tersebut yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami ada agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Kenapa Perisai? Karena potensi kita tinggal di usaha mikro, kecil dan informal. Itu salah satu terobosan kita dan kami sudah piloting di 11 daerah. Nanti akan kami nasionalkan," ujar Zainudin di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Selain itu, lanjutnya, untuk memudahkan masyarakat mendaftar, pihaknya juga menyebar sekira 3500 Service Point Office (SPO) yang ada di perbankan yang telah bekerja sama. Kemudian, tambah Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan pemasaran digital guna memperluas cakupan kepesertaan.
"Ada 3500 SPO perbankan disitu bisa daftar, lalu e-registration. Sedangkan untuk pmbayaran kami sedang jajaki jaringan fintech, jadi bayar iuran bisa dari tokopedia, indomart, alfamart," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo menjelaskan bahwa di dalam era ekonomi digital ini, Indonesia berupaya memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui SJSN yang bertujuan memperkecil risiko sosial dan menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat yang lebih besar kepada rakyat.
Diharapkan sistem ini mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup layak di saat-saat terjadinya hal-hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
?Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan ekonomi yang berbasis partisipasi masyarakat luas sebagai pelaku usaha melalui usaha-usaha baru yang pada gilirannya mampu menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan melalui rancang bangun transformasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi, antara lain, harmonisasi peraturan perundangan, sinkronisasi program, perluasan cakupan kepesertaan, penguatan kelembagaan dan organisasi,? transparansi pengelolaan aset dan investasi serta integrasi proses bisnis dan sistem IT,? kata Wahyu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement