Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Pertanian: Hari Tani Nasional, Petani Malah Makin Sengsara

Pengamat Pertanian: Hari Tani Nasional, Petani Malah Makin Sengsara Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Andreas Dwi Santosa selaku pengamat pertanian menilai pada momentum hari tani nasional tahun ini nasib petani malah semakin menderita.

Andreas di Jakarta, Minggu (24/9/2017), mengatakan penilaian tersebut dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) tahunan. Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani.

"Kalau bicara tahunan, NTP 2014 dibanding NTP 2015 dibandingkan 2016 dan terus dibandingkan NTP 2017 terus mengalami penurunan. Artinya petani semakin lama semakin menderita," ungkapnya.

Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga menambahkan, selain nilai tukar petani yang terus menurun, nilai tukar petani tanaman pangan juga terus merosot. Padahal, kesejahteraan petani tanaman pangan dianggap sangat krusial untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

"Yang lebih parah itu NTP tanaman pangan yang dua hingga tiga tahun belakangan ini di bawah 100. Ini maknanya, kesejahteraan petani terus menurun," ujarnya.

Dengan kondisi demikian, Andreas meminta hal tersebut jadi catatan penting bagi pemerintah. Dirinya juga mengingatkan agar program ke depan jangan hanya diarahkan untuk peningkatan produksi semata, melainkan juga untuk mensejahterakan kehidupan petani.

"Seharusnya program ke depan jangan diarahkan ke peningkatan produksi, tapi bagaimana memuliakan petani dan meningkatkan kesejahteraan petani. Segala upaya harus diarahkan ke sana, baik upaya fiskal maupun kebijakan lain seperti penganggaran," pungkasnya.

Hari Tani Nasional dirayakan setiap 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai sebuah pengingat bahwa pada tanggal itu di tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: