Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan untuk Ekonomi Kreatif Dibuka Bekraf Melalui Bekraf Satu Pintu

Bantuan untuk Ekonomi Kreatif Dibuka Bekraf Melalui Bekraf Satu Pintu Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

BEKRAF Satu pintu merupakan mekanisme seleksi penyaluran bantuan pemerintah oleh Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) yang dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Kepala BEKRAF No.19 Tahun 2016 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Melalui BEKRAF Satu Pintu, BEKRAF berharap dukungan kegiatan yang diajukan oleh para pelaku ekonomi kreatif menjadi tepat sasaran dan proses seleksinya lebih transparan, adil, dan akuntabel. Secara umum ada tiga aspek bantuan yang disalurkan lewat BEKRAF Satu Pintu, yaitu bantuan operasional, serta sarana-prasarana.

Pemberian bantuan operasional mencakup tiga aspek yaitu Fasilitasi Inisiasi Asosiasi, Peningkatan Kapasitas (capacity building) yang terkait dengan kelembagaan, serta Travel Grant terkait kerja sama dan kelembagaan di dalam dan luar negeri. Sedangkan bantuan yang belum dapat difasilitasi ialah bantuan produksi film, produksi karya, dan sponsorship untuk penyelenggara kegiatan (event organizer).

Setiap proposal yang masuk akan melalui 4 tahapan, yaitu penerimaan proposal, seleksi administrasi, penilaian dari tim asesor/tim ahli independen dan pembahasan dalam rapat seleksi bersama, yang dilanjutkan dengan rapat antar deputi terkait bila proposal diterima, dan terakhir rapat lintas deputi.

Endah Wahyusulistianti, Deputi VI Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah BEKRAF menjelaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk kegiatan sepanjang Januari hingga November setiap tahunnya. Sementara, khusus untuk permohonan bantuan berupa infrastruktur dan bantuan permodalan, melalui mekanisme sendiri yang biasanya hanya dibuka satu tahun sekali.

"Jadi proposal ini kita seleksi dengan cermat. Kita memiliki tim akses yang khusus untuk menangani dan menyeleksi proposal. Setiap bulan, Bekraf akan mengumumkan proposal yang diterima," jelas Endah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Endah juga menegaskan, bahwa pengajuan proposal harus 4 bulan sebelum kegiatan yang diajukan dalam proposal. Kemudian pernyataan diterima atau ditolaknya proposal dapat diketahui pada minggu pertama di bulan ketiga setelah pengajuan.

Pelaku ekonomi kreatif yang dapat mengajukan proposal diantaranya Perseorangan, Organisasi, Komunitas di 16 subsektor ekonomi kreatif, Satuan pendidikan atau lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, Pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ekonomi kreatif.
Pengajuan proposal melalui BEKRAF Satu Pintu hanya dapat diakses melalui website?http:/[satupintu.bekraf.go.id dan dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: