Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Videografer Amsal Sitepu Disorot, Dinilai Berdampak pada Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kasus Videografer Amsal Sitepu Disorot, Dinilai Berdampak pada Ekosistem Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Ilustrasi Kamera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik nasional.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa menilai Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, sejumlah komponen seperti konsep kreatif, pengambilan gambar, editing, dan dubbing dinilai bernilai nol, sehingga muncul selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.

Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan proyek itu dikerjakan saat pandemi Covid-19 melanda, ketika industri kreatif, khususnya sektor wedding dan event, mengalami penurunan drastis.

Ia mengaku menawarkan jasa videografi profesional dengan tarif Rp30 juta per desa, mencakup pengambilan gambar di lokasi, wawancara warga, proses editing mendalam, serta revisi hingga disetujui kepala desa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026, Amsal memberikan keterangan secara daring dari tempat penahanan.

Ia mengaku mengalami intimidasi dari oknum jaksa yang memintanya mengikuti alur tertentu dan mengurangi aktivitas pemberitaan di media sosial. Kuasa hukumnya, Willyam Raja D. Halawa, juga mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan ahli di bidang produksi video.

Menanggapi hal ini, Ketua PP Hima Persis Bidang Ekonomi, Fakhrizal Lukman, menilai kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu bukan sekadar perkara individu, melainkan berpotensi menjadi ancaman bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Ia menyatakan, kasus tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kreatif, terutama jika proposal jasa kreatif dengan mudah dikategorikan sebagai mark-up dan berujung pada pidana korupsi.

"Jika setiap proposal jasa kreatif bisa dengan mudah dianggap mark-up dan berujung pada pidana korupsi, maka bagaimana ekonomi kreatif kita dapat bergerak? Menilai editing atau konsep kreatif seharga nol rupiah adalah bentuk ketidakpahaman penegak hukum yang sangat berbahaya," katanya.

Menurut Fakhrizal, penegak hukum perlu memahami bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sebagaimana barang fisik.

Ia menilai anggapan bahwa komponen seperti editing atau konsep kreatif bernilai nol rupiah mencerminkan ketidakpahaman yang berpotensi berdampak luas terhadap dunia usaha kreatif.

Ia juga mengingatkan bahwa jika vonis berat dijatuhkan dalam kasus ini, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sekaligus memengaruhi dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif.

Meski mengapresiasi upaya pemberantasan korupsi, Fakhrizal menilai masih banyak kasus besar yang lebih mendesak untuk diprioritaskan dan dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait keadilan serta arah kebijakan penegakan hukum.

Sementara itu, sidang kasus Amsal Sitepu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dengan putusan dijadwalkan pada 1 April 2026.

Sejumlah pihak berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks pandemi, karakteristik jasa kreatif, serta aspirasi publik yang berkembang, sehingga putusan yang diambil dapat adil dan tidak berdampak negatif terhadap industri kreatif nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement